Keikutsertaan Indonesia dalam Perjanjian-perjanjian Internasional di Bidang HPI
Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi-konvensi Jenewa 1949 melalui Undang-Undang No. 59 tahun 1958.
Disamping itu, Pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi beberapa instrumen lain di bidang Hukum Perikemanusiaan Internasional, yaitu:
a) Konvensi tentang Perlindungan Benda Budaya 1954 dan protokolnya
b) Konvensi tentang Larangan Penggunaan Senjata Kimia 1993
c) Konvensi tentang Larangan Penggunaan Senjata Biologi 1972
INDEKS ARTIKEL
Hukum Perikemanusiaan Internasional
Keikutsertaan Indonesia dalam Perjanjian Internasional di Bidang HPI
