Keikutsertaan Indonesia dalam Perjanjian Internasional di Bidang HPI

Keikutsertaan Indonesia dalam Perjanjian-perjanjian Internasional di Bidang HPI

Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi-konvensi Jenewa 1949 melalui Undang-Undang No. 59 tahun 1958.

Disamping itu, Pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi beberapa instrumen lain di bidang Hukum Perikemanusiaan Internasional, yaitu:

a)    Konvensi tentang Perlindungan Benda Budaya 1954 dan protokolnya

b)   Konvensi tentang Larangan Penggunaan Senjata Kimia 1993

c)    Konvensi tentang Larangan Penggunaan Senjata Biologi 1972

 

INDEKS ARTIKEL

Hukum Perikemanusiaan Internasional

Orang Yang Dilindungi HPI

Ketentuan Dasar HPI

Keikutsertaan Indonesia dalam Perjanjian Internasional di Bidang HPI

Implementasi HPI di Indonesia

Secret Link