Larangan dan Sanksi dalam Penggunaan Lambang Kepalangmerahan
LARANGAN
Sebagaimana Pasal 36 UU No. 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, maka setiap orang perseorangan atau korporasi dilarang untuk:
- Menggunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan sebagai Tanda Pengenal atau Tanda Pelindung selain sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang ini.
- Menyalahgunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan sebagai Tanda Pengenal atau Tanda Pelindung dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
- Menggunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan atau lambang PMI sebagai merek suatu produk barang, jasa atau nama suatu badan hukum tertentu atau organisasi tertentu dan atau menggunakan Lambang Kepalangmerahan atau lambang PMI untuk reklame atau iklan komersial.
- Meniru nama dan Lambang Kepalangmerahan atau menggunakan Lambang Kepalangmerahan yang berdasarkan bentuk dan warna, baik sebagian maupun seluruhnya sehingga dapat menimbulkan kerancuan dan kesalahpengertian terhadap penggunaan Lambang Kepalangmerahan atau lambang PMI, kecuali lambang yang telah diatur dalam hukum internasional.
KETENTUAN PIDANA
Sebagaimana Pasal 37 s.d Pasal 40 UU No. 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, mengatur ketentuan pidana sebagaimana berikut:
- Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan sebagai Tanda Pengenal atau Tanda Pelindung selain sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan, dipidana dengan pidana penjara paling lama1 (satu) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
- Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan sebagai Tanda Pengenal atau Tanda Pelindung selain sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan, dipidana dengan pidana penjara paling lama1 (satu) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
- Setiap Orang yang menggunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan atau lambang PMI sebagai merek suatu produk barang, jasa, atau nama suatu badan hukum tertentu atau organisasi tertentu dan/atau menggunakan Lambang Kepalangmerahan atau lambang PMI untuk reklame atau iklan komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000(sepuluh miliar rupiah);
- Selain pidana pokok yang dijatuhkan, pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa penarikan produk barang yang beredar dari peredaran.
- Setiap orang yang meniru atau menggunakannama dan Lambang Kepalangmerahan atau nama dan lambang PMI yang berdasarkan bentuk dan warna, baik sebagian maupun seluruhnya dapat menimbulkan kerancuan dan kesalahpengertian terhadap penggunaan Lambang Kepalangmerahan atau lambang PMI, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
INDEKS ARTIKEL
