SOP Siaga Medis Dan Pelatihan Medis

Standar Operasional Prosedur (SOP)
dan
Alur Pengajuan Kerja Sama Siaga Medis dan Pelatihan
Medis KSR PMI Unit Universitas Telkom
Alur Pengajuan Kerjasama Siaga/Pelatihan Medis:

1. Mengecek Jadwal yang Tersedia
2. Membuat Surat Permohonan Siaga atau Pelatihan Medis
3. Mengisi Formulir Pengajuan yang Telah Disediakan
4. Konfirmasi kepada Pihak Admin OA KSR PMI Unit Universitas Telkom
5. Siaga atau Pelatihan Medis Dilaksanakan
6. Mengisi Formulir Feedback yang Telah Disediakan
7. Membaca SOP yang telah kami tentukan. (Berada di setelah halaman QR Code)

Keterangan :

    1. Pemohon mengecek jadwal siaga dan pelatihan medis KSR PMI Unit Universitas Telkom di link spreadsheet berikut :  https://bit.ly/JadwalSMPM untuk menemukan tanggal yang sesuai dengan jadwal kegiatan KSR PMI Unit Universitas Telkom.
    2. Pemohon membuat Surat Permohonan Siaga atau Pelatihan Medis sesuai dengan format yang telah ditetapkan. Format surat dapat dilihat pada link berikut : https://bit.ly/SuratSMPM
    3. Surat Permohonan wajib terdapat tanda tangan dan stempel dari Kepanitiaan /UKM/ORMAWA/HIMPUNAN/BEM yang bersangkutan beserta Contact Person (CP) yang dapat dihubungi.
    4. Format surat tersebut ditetapkan untuk menjadi acuan pada Surat Permohonan Siaga atau Pelatihan Medis yang diajukan kepada KSR PMI Unit Universitas Telkom. Surat yang diterima adalah surat yang sesuai dengan format di atas dan terdapat cukup informasi mengenai kegiatan, tanggal, waktu, tempat, dll. Surat yang tidak memenuhi kriteria, terlambat, atau kurang jelas informasinya akan ditolak. 
    5. Pemohon segera mengisi formulir online Pengajuan Kerja Sama Siaga atau Pelatihan Medis dengan mengupload surat dan data lainnya pada link        G-Form berikut https://bit.ly/PengajuanSMPM
    6. Pengisian formulir paling lambat H-7 pelaksanaan acara. 
    7. Pemohon memberikan kofirmasi kepada Admin OA KSR PMI Unit Universitas Telkom (WA/IG/LINE) bahwa pemohon telah mengajukan permohonan siaga medis atau pelatihan medis hingga Admin OA KSR PMI UNit Universitas Telkom dapat memberikan keputusan terkait persetujuan kerja sama tersebut.
    8. Untuk pengajuan pelatihan medis, jumlah peserta pelatihan minimal 10 orang.
    9.  Untuk pengajuan siaga medis :
  • WAJIB Melampirkan rundown acara pada surat permohonan,
  • Menyediakan tempat yang akan digunakan sebagai posko medis,
  • Menyediakan transportasi untuk kegiatan di luar area Telkom University,
  • Menyediakan konsumsi,
  • Menyediakan akomodasi untuk kegiatan yang dilaksanakan selama lebih dari satu hari,
  • Mengganti biaya obat – obatan tambahan yang digunakan.

10. Bagi pemohon yang membutuhkan surah ketersediaan siaga medis,    maka diharuskan untuk membuat MoU dengan ditandatangani di atas materai terlebih dahulu dan maksimal penyerahan MoU H-3 pelaksanaan kegiatan.

11. Surat kemudian akan diproses terlebih dahulu, apabila disetujui maka pemohon akan diberikan konfirmasi lebih lanjut oleh pihak Admin maksimal H-3 pelaksanaan acara (apabila belum mendapatkan konfirmasi silahkan menghubungi kembali Admin OA )

12. Siaga Medis atau Pelatihan Medis dilaksanakan.

13. Pemohon membubuhkan tanda tangan dan stempel pada surat tugas yang disiapkan sebagai konformasi dari pihak pengaju untuk keperluan LPJ.

14. Pemohon memberikan kritik dan saran pada form feedback yang telah disediakan pada link berikut :https://bit.ly/FeedbackSMPM

* Segala jenis perubahan ketentuan, pemberitahuan, ataupun pertanyaan terkait Siaga Medis atau Pelatihan Medis harap hubungi Admin OA KSR PMI Unit Universitas Telkom.

OA Line KSR PMI Unit Universitas Telkom : ( @965hrhof )

OA WA KSR PMI Unit UNiversitas Telkom :                                                                     +62 858-9125-1108 ( Firas )

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
SIAGA MEDIS
KSR PMI UNIT UNIVERSITAS TELKOM

Standar Operasional Prosedur ini terdiri dari beberapa poin yang perlu diperhatikan.

A. Tim Bantuan Medis 

a. Tim Bantuan Medis yang bertugas merupakan anggota KSR PMI Unit Universitas Telkom yang telah mengikut Pendidikan dan Pelatihan terlebih dahulu.

b. Tim Bantuan Medis terdiri dari satu orang Koordinator Lapangan (Korlap) dan beberapa anggota yang telah disepakati oleh pemohon dan KSR PMI Unit Universitas Telkom.

c. Tiap Tim Bantuan Medis membawa Surat Tugas Resmi yang diberikan oleh KSR PMI Unit Universitas Telkom.

B. Kewajiban Tim Bantuan Medis 

a. Tim Bantuan Medis membawa Surat Tugas Resmi, baik dalam bentuk fisik maupun digital.

b. Tim Bantuan Medis mengawasi dan memberikan penanganan kepada peserta kegiatan

C. Hak Tim Bantuan Medis

a. Mendapatkan Rundown lengkap kegiatan yang diselenggarakan.

b. Mendapatkan informasi riwayat penyakit peserta kegiatan (jika ada).

c. Berhak mendapatkan akomodasi (Transportasi, Konsumsi, dan Pos Medis) untuk memberikan pelayanan dari pihak penyelenggara.

d. Mendapatkan akses untuk mengawasi peserta kegiatan selama kegiatan secara langsung.

e. Berhak mengajukan keberatan atau menghentikan kerjasama jika pihak penyelenggara melanggar kesepakatan yang menyebabkan tidak terselenggaranya pelayanan sesuai dengan SOP yang berlaku.

D. Kewajiban Penyelenggara

a. Memberikan informasi mengenai rundown kegiatan.

b. Memberikan informasi mengenai riwayat penyakit peserta kegiatan (jika ada).

c. Bekerjasama dalam memberikan bantuan medis terhadap peserta selama kegiatan berlangsung, baik dalam hal sarana maupun prasarana.

d. Memberikan akses pengawasan peserta secara langsung selama kegiatan.

e. Menyediakan akomodasi (Transportasi, Komsumsi, dan Pos Medis) untuk pelayanan yang diberikan oleh Tim Bantuan Medis.

f. Memenuhi dan Mentaati perjanjian yang telah disekapati dan tercantum dalam SOP.

g. Menandatangani Surat Tugas yang dibawa oleh Tim Bantuan Medis.

E. Hak Penyelenggara 

a. Memperoleh pelayanan medis terhadap peserta selama kegiatan berlangsung.

b. Memperoleh informasi penanganan medis yang diberikan.

F. Pelayanan Medis 

Pelayanan Medis yang merupakan pelayanan yang akan diberikan Tim Bantuan Medis, pelayanan tersebut meliputi :

a.  Pemeriksaan fisik kepada peserta yang membutuhkan selama kegiatan berlangsung.

b. Tindakan medis berupa pertolongan pertama sesuai dengan kondisi keadaan selama kegiatan berlangsung.

c. Memberi rujukan ke klinik Telkomedika jika bila terjadi hal yang tidak dapat tertangani di lapangan.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *