Lambang

Lambang-Lambang Kemanusiaan

Sejarah Lambang

Pada tahun 1859, ketika melakukan perjalanan di Italia, seorang pengusaha Swiss bernama Henry Dunant menyaksikan akibat mengerikan dari Perang Solferino. Sekembalinya di Jenewa, Dunant menuliskan apa yang disaksikannya itu dalam sebuah buku berjudul A Memory of Solferino (Kenangan dari Solferino). Dalam buku ini Dunant mengajukan dua usulan untuk membantu korban perang:

              • Perlunya pada masa damai didirikan kelompok relawan di setiap negara supaya mereka siap merawat korban pada masa perang
              • Perlunya negara-negara menyepakati pemberian perlindungan bagi para petugas pertolongan dan para korban di medan pertempuran

Usulan pertama terwujud dengan dibentuknya Perhimpunan Nasional Palang Merah atau Bulan Sabit Merah (Perhimpunan Nasional) di banyak negara. Dewasa ini, Sebanyak 190 Perhimpunan Nasional telah diakui oleh Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional (Gerakan). Usulan kedua terwujud dengan disusunnya empat buah Konvensi Jenewa 1949, yang dewasa ini telah disetujui oleh semua negara di dunia.

Pada tahun 1863 berlangsung Konferensi Internasional I di Jenewa Swiss yang dihadiri oleh 16 negara. Negara-negara menyadari perlunya tanda yang sama untuk anggota kesatuan medis militer. Tanda itu harus berstatus netral dan dapat menjamin perlindungan terhadap mereka di medan perang.

Sebagai bentuk penghormatan terhadap negara Swiss, Konferensi Internasional sepakat menggunakan lambang Palang Merah di atas dasar putih sebagai Tanda Pengenal untuk kesatuan medis militer dari setiap negara. Lambang tersebut diambil dari warna kebalikan bendera nasional Swiss, palang putih diatas dasar merah.

Pada tahun itu pula Komite Internasional untuk Pertolongan Bagi Tentara yang Terluka berganti nama menjadi Komite Internasional Palang Merah (International Committee of the Red Cross) atau ICRC.

Pada 1864, Lambang Palang Merah sebagai Tanda Pengenal dan Tanda Pelindung  bagi anggota kesatuan medis militer diadopsi ke dalam Konvensi Jenewa I tentang “Perlindungan bagi anggota militer yang luka dan sakit di meda pertempuran darat”.

Setelah diadopsi, Lambang Palang Merah diartikan sebagai:

  • Lambang Pembeda; ada pembedaan yang nyata antara kesatuan tempur (kombatan) dan kesatuan medis (non kombatan).
  • Lambang yang netral; pemberian satu tanda yang sama bagi seluruh anggota kesatuan medis militer di setiap negara, memberikan mereka status netral

Dalam UU no.1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, yang menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan kepalangmerahan, lambang Palang Merah berfungsi sebagi Tanda Pelindung  digunakan pada masa konflik bersenjata dan Tanda Pengenal digunakan  pada masa damai, dengan ukuran Tanda Pengenal harus lebih kecil daripada tanda Pelindung dan penggunaannya setelah mendapat izin dari Panglima Tentara Nasional Indonesia.

INDEKS ARTIKEL

Lambang

Penggunanaan Lambang

Penyalahgunaan Lambang

RUU Lambang Palang Merah

Penerapan Identitas PMI

Source by: www.pmi.or.id